Sabtu, 09 Januari 2016

Pembelian kupon Jalan sehat dalam Pandangan Islam



ANTARA JUDI DENGAN PEMBELIAN KUPON UNDIAN JALAN SEHAT DALAM PANDANGAN ISLAM
Oleh : Siti Munawaroh 133511026

I.     PENDAHULUAN

Di zaman sekarang telah banyak mengalami perkembangan yang pesat dalam segala bidang termasuk kebudayaan, baik budaya yang dipandang  positif maupun negatif. Banyak pula  hal melenceng dari syariat Islam yang dilakukan masyrakat di era ini. Namun Islam merupakan agama yang tidak pernah ketinggalan zaman, karena sesungguhnya apa yang terjadi saat ini telah di atur oleh Allah SWT didalam Al Quran dan hukum-hukum yang ada juga telah diperjelas melalui hadist dan ijtihad para ulama. Salah satunya tentang hal yang sekarang ini sedang merajalela (membudaya) dikalangan masyarakat yaitu judi.  Judi menjadi hal yang terang-terangan dilakukan masyarakat, padahal dengan jelas disebutkan bahwa judi itu haram. Faktor ekonomi menjadi salah satu yang mendorong seseorang mengikuti kegiatan yang masuk dalam perjudian, karena mereka berharap akan mendapat hadiah (keuntungan) yang bisa mengubah nasibnya. Dengan berkembangnya zaman banyak pula jenis-jenis perjudian sehingga terkadang sulit membedakan apakah suatu perbuatan itu judi atau bukan.   Seperti halnya kegiatan yang sedang  membudaya di masyarakat dalam memeringati suatu hari-hari besar nasional maupun Islam, salah satunya yaitu dengan mengadakan kegiatan jalan sehat, dimana masyarakat dipunguti biaya pembelian kupon untuk dapat ikut serta. Kegiatan ini seolah menjadi kegiatan wajib dalam peringatan hari-hari besar. Kegiatan jalan sehat sangat disambut  antusias oleh masyarakat, mereka menganggap kegiatan ini sebagai ajang silaturahmi antar warga dan cara untuk memeriahkan hari-hari besar. Selain itu masyarakat berbondong mengikuti jalan sehat karena tergiur dengan hadiah-hadiah yang ditawarkan. Masyarakat berlomba dengan membeli kupon sebanyak-banyaknya agar peluang untuk mendapatkan hadiah pun besar. Namun, disisi lain hukum pembelian kupon jalan sehat perlu diperhatikan, karena bisa jadi itu sama dengan judi.
Dari latar belakang tersebut penulis merumuskan masalah mengenai syarat suatu perbuatan dikatakan judi, pandangan Islam tentang  pembelian kupon jalan sehat, solusi agar tidak terjerumus kedalam perjudian. Diharapkan karya ilmiah ini dapat menambah pemahaman masyarakat tentang hukum judi dan hukum pembelian kupon jalan sehat. Dengan menggunakan metode wawancara kepada beberapa tokoh agama dan data kepustakaan penulis mendapat informasi mengenai pembelian kupon jalan sehat dalam pandangan Islam .


II.  PEMBAHASAN

A.  Ketentuan Suatu Kegiatan Dikatakan Judi
Perlu diketahui Judi disebut juga dengan maisir atau qimar, dalam syariat Islam judi adalah transaksi yang dilakukan oleh dua belah pihak untuk pemilikan suatu barang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu aksi atau peristiwa.
Islam telah jelas melarang perbuatan tersebut seperti firman Allah dalam surat Al Maidah ayat 90-91
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, maisir, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lataran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Alloh dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)” (Q.S Al Ma’idah: 90-91).
 Memang judi akan merugikan salah satu pihak karena dalam permainan judi seseorang akan mendapat peluang menang hanya sedikit sekali apalagi banyak pemainnya. Maka dari itu kita harus lebih waspada, jangan sampai tegiur untuk melakukan judi. Namun, terkadang tak disangka kita melakukan perbuatan yang masuk kedalam judi, untuk itu syarat/ketentuan suatu perbuatan dikatakan judi harus jelas. Menurut Bapak Ustadz Mujahidin At Tubani dengan berdasar Al Quran suatu perbuatan dikatakan judi jika:
1.    Secara spekulatif  kegiatan tersebut mengandung unsur untung rugi artinya ada salah satu pihak yang sangat diuntungkan dan ada yang sangat dirugikan.
2.    Adanya taruhan berupa uang yang dikeluarkan oleh satu pihak atau lebih. Selain uang taruhan pun bisa berupa perak, emas dan harta benda lainnya.
Dalam kitab Sulam At-Taufiq disebutkan bahwa keluarnya taruhan dari dua belah pihak yang setara itu disebut dengan judi, dan alasan keharamannya karena masing-masing dari kedua belah pihak tersebut berkutat antara mengalahkan pihak lawan dan meraup keuntungan (Is’ad Ar Rafiqi, 103).
Kemudian menurut pendapat yang shohih juga di sebutkan jika yang mengeluarkan taruhan hanya satu pihak dan boleh diambil jikalau ia kalah atau sebaliknya maka hukumnya tetap haram (masuk dalam perjudian).
Jadi telah jelas bahwa sesuatu perbuatan termasuk dalam perjudian jika mengandung dua ketentuan yang di sebutkan di atas, dan judi itu diharamkan dalam agama Islam.

B.  Pembelian Kupon Undian Jalan Sehat dalam Pandangan Islam
Menurut Abu Ibrahim Muhammad Ali dalam bukunya berjudul Undian Berhadiah dalam Fiqih Islam,  undian secara etimologi (bahasa) berasal dari bahasa Arab القرعة atau  السهمةyang berarti nasib atau bagian. Secara terminologi (istilah) syar’i undian yaitu menentukan salah satu dari beberapa orang yang berhak terhadap sesuatu yang tidak mungkin dibagi rata dan masing-masing tidak punya keistimewaan. Jalan sehat sendiri adalah suatu kegiatan dimana masyarakat berjalan bersama sesuai dengan rute yang telah di tentukan. Hubungan antara jalan sehat dengan undian ialah bagi peserta yang mengikuti kegiatan jalan sehat biasanya akan mendapat nomor undian dan akan diundi siapa saja yang berhak mendapat hadiah yang telah disediakan. Kegiatan jalan sehat ini sebetulnya baik karena dengan berkumpulnya masyarakat disatu tempat yang sama dapat menambah rasa persaudaraan antar sesama dan juga pemberian hadiah itu sebagai penghargaan karena telah berpartisipasi. Namun yang menjadi masalah dalam kegiatan jalan sehat ini ialah adanya pemungutan biaya untuk mendapat sebuah kupon sebagai tanda keikutsertaan. Banyak pendapat mengenai hukum pembelian kupon jalan sehat.
Lomba dengan menarik uang  saat pendaftaran dari peserta untuk hadiah  itu termasuk judi, sedangkan yang bukan termasuk hadiah itu bukan judi.[1] Jadi dalam hal ini pembelian kupon jalan sehat termasuk judi jika peserta di punguti biaya untuk mendapatkan kupon dan uang hasil penjualan kupon digunakan sebagai hadiah. Selain itu, pembelian kupon jalan sehat dikatakan judi karena masuk dalam dua kategori yang telah dinyatakan dalam pembahasan A. Pertama, pembelian kupon jalan sehat mengandung unsur untung dan rugi, karena tidak semua peserta mendapat hadiah yang disediakan padahal mereka telah sama-sama  mengeluarkan uang untuk membeli kupon tersebut bahkan memborong kupon itu. Kedua, adanya taruhan uang yang dikeluarkan karena pesrta dipunguti biaya untuk mendapat kupon tersebut.
Namun, salah satu tokoh yang penulis wawancarai ialah Bapak Kyai Maskon, menyatakan  bahwa pembelian kupon jalan sehat itu tidak haram jikalau peserta tidak mengharapkan untuk mendapatkan hadiah tersebut dan niatnya hanya untuk memeriahkan kegiatan serta uang pembelian kupon dianggap sebagai sodaqoh. Dalam hal ini niat pun juga dapat memengaruhi hukum suatu perbuatan, halal dan haramnya tergantung dalam diri peserta.
MUI Bengkulu telah memfatwakan jalan sehat berhadiah hukumnya haram apabila peserta diwajibkan membeli kupon sebagai syarat keikutsertaan.
            Dari beberapa pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa pembelian kupon jalan sehat itu haram, apabila peserta dipunguti biaya pendaftaran sebagai keikutsertaannya dan hal itu termasuk kedalam perbuatan judi (mengandung unsur untung rugi dan ada pertaruhan uangnya).

C.  Solusi
Sekarang telah jelas hukum pembelian kupon jalan sehat yaitu haram. Maka dari itu agar tidak haram atau masuk dalam kategori judi perlu adanya solusi untuk kegiatan tersebut. Solusi untuk penyelenggara dan peserta kegiatan jalan sehat berhadiah antara lain;
1.    Hadiah yang disediakan panitia atau penyelenggara tidak boleh dari hasil biaya pendaftaran atau pembelian kupon.
2.    Hadiah bisa berasal dari sumber lain seperti sponsor, donatur dan lainnya.
3.    Peserta harus lebih berhati-hati dalam mengikuti perlombaan berhadiah, hendaknya tahu hukum-hukum dan lebih menata niat dalam diri untuk melakukan hal yang tidak melenceng dari syariat.
4.    Hadiah yang disediakan bukan barang yang haram.


III.             KESIMPULAN

Dalam syariat Islam judi adalah transaksi (taruhan) yang dilakukan oleh dua belah pihak baik berupa uang, perak, emas dan benda lainnya dimana salah satu pihak ada yang di untungkan dan ada yang dirugikan, transaksi ini berkaitan dengan suatu kegiatan atau peristiwa. Kegiatan judi ini sangat dilarang oleh agama dan hukumnya haram.
Pada hakikatnya kegiatan jalan sehat itu baik atau diperbolehkan jika hadiah yang diberikan  tidak berasal dari uang hasil pembelian kupon akan tetapi berasal dari sponsor ataupun lainnya. Yang menyebabkan kagiatan jalan sehat itu haram ketika adanya pemungutan biaya (pembelian kupon undian) sebagai tanda keikutsertaan dan hadiah yang diberikan berasal dari uang pembelian kupon, serta adanya unsur untung rugi bagi para peserta.




REFERENSI


Al-Fauzan, Saleh. 2005. Fiqih Sehari-hari. Jakarta: Gema Insani Press.

Mahfudh, Sahal. 2007. Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes Nadhlatul Ulama (1926-2004 M). Surabaya: Khalista.

Rosadi, Imron, dkk. 2008. Muhktashar Kitab Al Umm fiil Fiqh. Jakarta: Pustaka Azzam.

Zuhdi, Abdul Wahid. 2009. Fikih Kemasyarakatan. Grobogan: PP Fadlul Wahid.










[1] Sahal Mahfudh,Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes Nadhlatul Ulama (1926-2004 M). (Surabaya: Khalista, 2007), hal.547

1 komentar:

  1. How do you make money from playing slots? - Work
    A player wins when he enters the casino. If it loses, the player wins a big amount of money. This is called the jackpot. This หารายได้เสริม is called a

    BalasHapus