ANTARA
JUDI DENGAN PEMBELIAN KUPON UNDIAN JALAN SEHAT DALAM PANDANGAN ISLAM
Oleh
: Siti Munawaroh 133511026
I.
PENDAHULUAN
Di zaman sekarang telah banyak mengalami
perkembangan yang pesat dalam segala bidang termasuk kebudayaan, baik budaya
yang dipandang positif maupun negatif.
Banyak pula hal melenceng dari syariat
Islam yang dilakukan masyrakat di era ini. Namun Islam merupakan agama yang
tidak pernah ketinggalan zaman, karena sesungguhnya apa yang terjadi saat ini
telah di atur oleh Allah SWT didalam Al Quran dan hukum-hukum yang ada juga
telah diperjelas melalui hadist dan ijtihad para ulama. Salah satunya tentang
hal yang sekarang ini sedang merajalela (membudaya) dikalangan masyarakat yaitu
judi. Judi menjadi hal yang
terang-terangan dilakukan masyarakat, padahal dengan jelas disebutkan bahwa
judi itu haram. Faktor ekonomi menjadi salah satu yang mendorong seseorang
mengikuti kegiatan yang masuk dalam perjudian, karena mereka berharap akan
mendapat hadiah (keuntungan) yang bisa mengubah nasibnya. Dengan berkembangnya
zaman banyak pula jenis-jenis perjudian sehingga terkadang sulit membedakan
apakah suatu perbuatan itu judi atau bukan. Seperti halnya kegiatan yang sedang membudaya di masyarakat dalam memeringati
suatu hari-hari besar nasional maupun Islam, salah satunya yaitu dengan
mengadakan kegiatan jalan sehat, dimana masyarakat dipunguti biaya pembelian
kupon untuk dapat ikut serta. Kegiatan ini seolah menjadi kegiatan wajib dalam
peringatan hari-hari besar. Kegiatan jalan sehat sangat disambut antusias oleh masyarakat, mereka menganggap kegiatan
ini sebagai ajang silaturahmi antar warga dan cara untuk memeriahkan hari-hari
besar. Selain itu masyarakat berbondong mengikuti jalan sehat karena tergiur
dengan hadiah-hadiah yang ditawarkan. Masyarakat berlomba dengan membeli kupon
sebanyak-banyaknya agar peluang untuk mendapatkan hadiah pun besar. Namun, disisi
lain hukum pembelian kupon jalan sehat perlu diperhatikan, karena bisa jadi itu
sama dengan judi.
Dari latar belakang tersebut penulis merumuskan
masalah mengenai syarat suatu perbuatan dikatakan judi, pandangan Islam tentang
pembelian kupon jalan sehat, solusi agar
tidak terjerumus kedalam perjudian. Diharapkan karya ilmiah ini dapat menambah pemahaman
masyarakat tentang hukum judi dan hukum pembelian kupon jalan sehat. Dengan
menggunakan metode wawancara kepada beberapa tokoh agama dan data kepustakaan penulis
mendapat informasi mengenai pembelian kupon jalan sehat dalam pandangan Islam .
II. PEMBAHASAN
A. Ketentuan Suatu Kegiatan Dikatakan Judi
Perlu diketahui Judi disebut juga dengan maisir
atau qimar, dalam syariat Islam judi adalah transaksi yang dilakukan oleh dua
belah pihak untuk pemilikan suatu barang atau jasa yang menguntungkan satu
pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan
suatu aksi atau peristiwa.
Islam telah jelas melarang perbuatan tersebut
seperti firman Allah dalam surat Al Maidah ayat 90-91
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamr, maisir, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaithan
itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lataran
(meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Alloh dan
sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)” (Q.S Al
Ma’idah: 90-91).
Memang
judi akan merugikan salah satu pihak karena dalam permainan judi seseorang akan
mendapat peluang menang hanya sedikit sekali apalagi banyak pemainnya. Maka
dari itu kita harus lebih waspada, jangan sampai tegiur untuk melakukan judi.
Namun, terkadang tak disangka kita melakukan perbuatan yang masuk kedalam judi,
untuk itu syarat/ketentuan suatu perbuatan dikatakan judi harus jelas. Menurut
Bapak Ustadz Mujahidin At Tubani dengan berdasar Al Quran suatu perbuatan
dikatakan judi jika:
1.
Secara
spekulatif kegiatan tersebut mengandung
unsur untung rugi artinya ada salah satu pihak yang sangat diuntungkan dan ada
yang sangat dirugikan.
2.
Adanya
taruhan berupa uang yang dikeluarkan oleh satu pihak atau lebih. Selain uang
taruhan pun bisa berupa perak, emas dan harta benda lainnya.
Dalam
kitab Sulam At-Taufiq disebutkan bahwa keluarnya taruhan dari dua belah pihak
yang setara itu disebut dengan judi, dan alasan keharamannya karena
masing-masing dari kedua belah pihak tersebut berkutat antara mengalahkan pihak
lawan dan meraup keuntungan (Is’ad Ar Rafiqi, 103).
Kemudian
menurut pendapat yang shohih juga di sebutkan jika yang mengeluarkan taruhan hanya
satu pihak dan boleh diambil jikalau ia kalah atau sebaliknya maka hukumnya
tetap haram (masuk dalam perjudian).
Jadi
telah jelas bahwa sesuatu perbuatan termasuk dalam perjudian jika mengandung
dua ketentuan yang di sebutkan di atas, dan judi itu diharamkan dalam agama
Islam.
B.
Pembelian Kupon Undian Jalan Sehat dalam Pandangan Islam
Menurut Abu Ibrahim Muhammad Ali dalam bukunya berjudul Undian
Berhadiah dalam Fiqih Islam, undian
secara etimologi (bahasa) berasal dari bahasa Arab القرعة
atau السهمةyang
berarti nasib atau bagian. Secara terminologi (istilah) syar’i undian yaitu
menentukan salah satu dari beberapa orang yang berhak terhadap sesuatu yang
tidak mungkin dibagi rata dan masing-masing tidak punya keistimewaan. Jalan sehat sendiri adalah suatu kegiatan dimana masyarakat
berjalan bersama sesuai dengan rute yang telah di tentukan. Hubungan antara
jalan sehat dengan undian ialah bagi peserta yang mengikuti kegiatan jalan
sehat biasanya akan mendapat nomor undian dan akan diundi siapa saja yang
berhak mendapat hadiah yang telah disediakan. Kegiatan jalan sehat ini
sebetulnya baik karena dengan berkumpulnya masyarakat disatu tempat yang sama
dapat menambah rasa persaudaraan antar sesama dan juga pemberian hadiah itu
sebagai penghargaan karena telah berpartisipasi. Namun yang menjadi masalah dalam
kegiatan jalan sehat ini ialah adanya pemungutan biaya untuk mendapat sebuah
kupon sebagai tanda keikutsertaan. Banyak pendapat mengenai hukum pembelian
kupon jalan sehat.
Lomba dengan menarik uang
saat pendaftaran dari peserta untuk hadiah itu termasuk judi, sedangkan yang bukan
termasuk hadiah itu bukan judi.[1]
Jadi dalam hal ini pembelian kupon jalan sehat termasuk judi jika peserta di
punguti biaya untuk mendapatkan kupon dan uang hasil penjualan kupon digunakan
sebagai hadiah. Selain itu, pembelian kupon jalan sehat dikatakan judi karena
masuk dalam dua kategori yang telah dinyatakan dalam pembahasan A. Pertama, pembelian
kupon jalan sehat mengandung unsur untung dan rugi, karena tidak semua peserta
mendapat hadiah yang disediakan padahal mereka telah sama-sama mengeluarkan uang untuk membeli kupon tersebut
bahkan memborong kupon itu. Kedua, adanya taruhan uang yang dikeluarkan
karena pesrta dipunguti biaya untuk mendapat kupon tersebut.
Namun, salah satu tokoh yang penulis wawancarai ialah Bapak Kyai
Maskon, menyatakan bahwa pembelian kupon
jalan sehat itu tidak haram jikalau peserta tidak mengharapkan untuk
mendapatkan hadiah tersebut dan niatnya hanya untuk memeriahkan kegiatan serta
uang pembelian kupon dianggap sebagai sodaqoh. Dalam hal ini niat pun juga
dapat memengaruhi hukum suatu perbuatan, halal dan haramnya tergantung dalam
diri peserta.
MUI Bengkulu telah memfatwakan jalan sehat berhadiah hukumnya haram
apabila peserta diwajibkan membeli kupon sebagai syarat keikutsertaan.
Dari beberapa pendapat tersebut
dapat disimpulkan bahwa pembelian kupon jalan sehat itu haram, apabila peserta
dipunguti biaya pendaftaran sebagai keikutsertaannya dan hal itu termasuk
kedalam perbuatan judi (mengandung unsur untung rugi dan ada pertaruhan
uangnya).
C.
Solusi
Sekarang telah jelas hukum pembelian kupon jalan sehat yaitu haram.
Maka dari itu agar tidak haram atau masuk dalam kategori judi perlu adanya
solusi untuk kegiatan tersebut. Solusi untuk penyelenggara dan peserta kegiatan
jalan sehat berhadiah antara lain;
1.
Hadiah
yang disediakan panitia atau penyelenggara tidak boleh dari hasil biaya
pendaftaran atau pembelian kupon.
2.
Hadiah
bisa berasal dari sumber lain seperti sponsor, donatur dan lainnya.
3.
Peserta
harus lebih berhati-hati dalam mengikuti perlombaan berhadiah, hendaknya tahu
hukum-hukum dan lebih menata niat dalam diri untuk melakukan hal yang tidak
melenceng dari syariat.
4.
Hadiah
yang disediakan bukan barang yang haram.
III.
KESIMPULAN
Dalam
syariat Islam judi adalah transaksi (taruhan) yang dilakukan oleh dua belah
pihak baik berupa uang, perak, emas dan benda lainnya dimana salah satu pihak
ada yang di untungkan dan ada yang dirugikan, transaksi ini berkaitan dengan
suatu kegiatan atau peristiwa. Kegiatan judi ini sangat dilarang oleh agama dan
hukumnya haram.
Pada
hakikatnya kegiatan jalan sehat itu baik atau diperbolehkan jika hadiah yang
diberikan tidak berasal dari uang hasil
pembelian kupon akan tetapi berasal dari sponsor ataupun lainnya. Yang
menyebabkan kagiatan jalan sehat itu haram ketika adanya pemungutan biaya
(pembelian kupon undian) sebagai tanda keikutsertaan dan hadiah yang diberikan
berasal dari uang pembelian kupon, serta adanya unsur untung rugi bagi para
peserta.
REFERENSI
Al-Fauzan, Saleh. 2005. Fiqih Sehari-hari. Jakarta: Gema
Insani Press.
Mahfudh, Sahal. 2007. Solusi Problematika Aktual Hukum Islam,
Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes Nadhlatul Ulama (1926-2004 M). Surabaya:
Khalista.
Rosadi, Imron, dkk. 2008. Muhktashar Kitab Al Umm fiil Fiqh.
Jakarta: Pustaka Azzam.
Zuhdi, Abdul Wahid. 2009. Fikih Kemasyarakatan. Grobogan: PP
Fadlul Wahid.
[1]
Sahal Mahfudh,Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan
Muktamar, Munas dan Konbes Nadhlatul Ulama (1926-2004 M). (Surabaya:
Khalista, 2007), hal.547
How do you make money from playing slots? - Work
BalasHapusA player wins when he enters the casino. If it loses, the player wins a big amount of money. This is called the jackpot. This หารายได้เสริม is called a